Rambu Dilarang ke Kiri atau Kanan

Rambu ini biasanya ditempatkan di jalur jalan yang searah lalu lintas atau jalan dengan simpangan untuk melarang pengguna kendaraan bermotor dan tidak bermotor berbelok ke kanan atau kiri.

Tiga panah melingkar

Gambar tiga panah melingkar

Tiga panah melingkar merupakan rambu peringatan yang menandakan adanya persimpangan atau bundaran, sehingga pengendara harus berhati-hati dan mengurangi kecepatan berkendara.

Rambu lalu lintas peringatan rambu lalu lintas tanda seru biasanya memberikan kewaspadaan ke pengendara, agar lebih berhati-hati saat memasuki suatu jalur.

Apabila Anda menemukan rambu peringatan dengan tanda plus, maka akan menemukan persimpangan empat dan pengendara diharapkan memperlambat laju kendaraan.

Perintah Kecepatan Minimum yang Diwajibkan

Gambar rambu perintah kecepatan minimum yang diwajibkan

Apabila melihat rambu perintah kecepatan minimum yang diwajibkan, maka pengguna jalan tidak boleh membawa kendaraan di bawah atau melebihi batas kecepatannya. Dengan melihat rambu ini, maka pengendara bisa mengetahui kecepatan terbaik dan aman dalam berkendara. Berdasarkan gambar, maka kecepatan kendaraan harus 60 km/jam.

Gambar rambu rambu lalu lintas petunjuk dan artinya

Rambu petunjuk merupakan jenis rambu lalu lintas yang menandakan petunjuk arah, sehingga pengendara tidak tersesat. Rambu petunjuk biasanya memiliki gambar yang variatif, sehingga sangat terlihat unik dan keren.

Yang harus diperhatikan pada rambu petunjuk di rambu lalu lintas adalah:

Berikut ini adalah beberapa rambu petunjuk yang sering ditemukan di jalan.

Dilarang Belok Kanan

Gambar belok kanan dicoret

Belok kanan dicoret tentu melarang para pengendara untuk berbelok ke arah kanan dan larangan ini biasanya menghindarkan adanya tabrakan antara pengendara di lajur kiri dengan kanan.

Gambar rambu lalu lintas peringatan dan artinya

Rambu lalu lintas peringatan juga banyak ditemukan di jalan dan  identik memiliki warna kuning dengan lambang yang berwarna hitam. Kebanyakan rambu lalu lintas  peringatan memiliki bentuk menyerupai belah ketupat dan informasi dalam rambu peringatan biasanya memberikan kewaspadaan kepada pengendara dengan tantangan jalan yang ada di depan.

Plus Dihapus Bagian Kanan

Gambar tanda plus dihapus bagian kanan

Tanda plus dihapus bagian kiri merupakan rambu yang menunjukkan adanya persimpangan tiga sisi dan salah salah satunya ke arah kanan.

Apa Arti Rambu Bergambar Ranjang Putih Bersilang Merah?

Rambu bergambar ranjang putih bersilang merah menunjukkan bahwa tidak jauh dari lokasi tersebut terdapat sebuah rumah sakit. Rambu lalu lintas dapat berupa gambar atau tulisan dan berfungsi sebagai pemandu jalan atau pemberi informasi lain saat seseorang sedang melakukan perjalanan. Rambu petunjuk dapat berupa gambar atau tulisan dan berfungsi sebagai pemandu jalan atau memberikan informasi lain saat seseorang sedang melakukan perjalanan. Rambu larangan menunjukkan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan. Warna dasar dari rambu jenis ini adalah berwarna putih dan dapat berisi gambar atau tulisan.

Warna Rambu Lalu Lintas

Terdapat macam-macam warna rambu lalu lintas yang ada di dalam aturan lalin. Anda pastinya juga menyadari tentang warna rambu lintas. Namun, apa Anda tahu arti dari warna rambu lalu lintas ini? Masing-masing dari warna rambu lalin ini mempunyai artinya tersendiri yang sudah patut diketahui, khususnya, bagi Anda yang sering berkendara setiap hari. Secara umum, terdapat 5 warna rambu lalu lintas, yakni kuning, hijau, merah, biru, dan putih. Berikut ini penjelasannya.

Warna kuning pada rambu lalu lintas difungsikan untuk peringatan, kemungkinan bahaya, dan tempat rawan. Penggunaan warna rambu lalin ini, secara umum, pada lokasi tanjakan, turunan, jalanan licin, dan belokan yang tajam. Warna kuning ini menjadi dasar pada rambu lalu lintas yang dipadukan dengan tulisan atau gambar berwarna hitam. Tujuan perpaduan warna ini agar tanda lalu lintas ini mudah terlihat secara cepat.

Warna hijau jadi warna dasar pada rambu lalin yang paling sering ditemukan. Biasanya, warna ini digunakan untuk memberikan info jalan pada pengendara kendaraan. Penggunaan warna ini pada rambu, biasanya, digunakan untuk memberikan info jurusan, batas wilayah, nama tempat, lokasi fasilitas umum, daerah, hingga info yang lainnya. Agar dapat dengan mudah dibaca, warna ini dipadukan dengan lambang, huruf/angka, serta garis berwarna putih.

Rambu lalin yang berwarna merah difungsikan untuk info larangan. Contoh rambu lalu lintas yang digunakan menggunakan warna ini adalah dilarang parkir, dilarang menyalip, dilarang berhenti, serta larangan lainnya. Rambu ini akan terus berlaku sepanjang jalan hingga terlihat lagi rambu akhir larangan. Warna merah ini biasanya digunakan pada garis tepi saja. Bagian dasarnya diberi warna putih dengan angka dan huruf berwarna hitam.

Simbol rambu lalu lintas yang berwarna biru difungsikan untuk info perintah wajib bagi pengguna jalan. Tanda lalin ini sering sekali ditemukan pada perempatan di pinggir jalan dan lampu merah. Contoh rambu yang menggunakan warna ini adalah menyebrang jalan harus lewat zebra cross, dan belok kanan langsung di lampu merah. Warna biru digunakan sebagai dasar pada rambu lalin. Perpaduan warnanya adalah dengan putih dan hitam untuk gambar serta tulisannya.

Warna rambu lalu lintas terakhir yang Wuling bahas adalah putih. Putih digunakan sebagai dasar rambu yang dipadukan dengan hitam untuk gambar, angka dan tulisan. Rambu ini difungsikan sebagai isyarat akhir larangan. Adapun contoh larangannya seperti, batas akhir larangan sebelumnya.

Rambu lalu lintas berwarna cokelat memiliki peran sebagai petunjuk arah yang khusus untuk lokasi dan kawasan wisata. Rambu ini berfungsi sebagai penanda atau penyampai informasi spesifik tentang lokasi dan kawasan wisata.

Rambu lalu lintas berwarna cokelat memiliki karakteristik sebagai berikut:

Rambu lalu lintas berwarna cokelat umumnya ditempatkan di tepi jalan, persimpangan, atau lokasi strategis lainnya. Fungsinya adalah memberikan informasi kepada para pengguna jalan mengenai lokasi serta kawasan wisata yang terdapat di sekitar jalan tersebut.

Pemahaman akan makna dari rambu lalu lintas berwarna cokelat penting bagi keselamatan dan kenyamanan para pengguna jalan. Dengan memahami arti dari rambu tersebut, pengguna jalan dapat mengidentifikasi lokasi serta kawasan wisata yang ada di sekitar jalur perjalanan mereka. Hal ini menjadi kunci dalam merencanakan perjalanan dengan lebih efektif.

Banyak pertanyaan tentang traffic sign dan atau rambu lalu lintas. Berikut ini adalah beberapa pertanyaan tentang traffic sign yang dimaksud mulai dari apa itu jalan raya, hingga ciri warna dasar rambu lalu lintas peringatan beserta artinya

Arti Warna Rambu Lalu Lintas

Banyak dari Carmudian pastinya sudah mengetahui apa maksud dari berbagai rambu lalu lintas yang dipasang di pinggir jalan.

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, jika ada rambu dengan huruf P atau S digaris, ini artinya pengemudi kendaraan dilarang untuk parkir dan berhenti (stop).

Namun, mungkin banyak yang belum tahu apa saja arti dari setiap warna pada rambu-rambu lalu lintas. Berikut ini arti dari setiap warna di rambu tersebut.

Rambu zona selamat sekolah. (Foto: wikimedia)

Rambu berwarna kuning biasanya digunakan untuk memberikan peringatan jika ada kemungkinan bahaya atau tempat berbahaya di depan pengguna kendaraan.

Misalnya, ada turunan atau tanjakan di depan, serta belokan tajam, sehingga harus berhati-hati. Rambu ini memiliki ciri-ciri berupa warna latar kuning dengan lambang, tulisan, atau gambar berwarna hitam.

Warna ini menandakan bahwa rambu berisi larangan, seperti dilarang parkir, dilarang berhenti, dan larangan lainnya. Rambu berwarna merah ini biasanya menggunakan warna latar putih dengan garis tepi merah, serta huruf dan angka berwarna hitam.

Rambu dengan warna dasar biru memiliki arti berupa perintah yang wajib dituruti semua pengguna kendaraan bermotor dan tidak bermotor.

Biasanya, rambu ini ditemukan di pinggir jalan atau perempatan yang ada traffic light. Misalnya, rambu biru dengan penunjuk panah yang berarti bisa belok secara langsung atau harus menunggu isyarat lampu.

Selain itu, bisa juga berarti menyebrang jalan melalui zebra cross. Rambu tersebut menggunakan warna latar biru dengan garis tepi putih, lambang putih, huruf atau angka putih, serta kata-kata berwarna putih.

Rambu yang berguna untuk memberitahukan tempat. (Foto: Carmudi Indonesia/Ben)

Rambu dengan warna dasar hijau biasanya berisi informasi mengenai jalan atau informasi lainnya yang penting bagi para pengguna mobil atau sepeda motor.

Rambu ini juga bisa menunjukan batas wilayah serta lokasi fasilitas umum. Di jalan tol, rambu dengan warna dasar hijau biasanya ditulis nama tempat atau nama daerah.

Rambu dengan warna ini memberikan isyarat akhir larangan, seperti akhir larangan kecepatan maksimal atau minimal, serta akhir seluruh larangan yang dinyatakan oleh satu atau lebih rambu larangan lalu lintas.

Penulis: Nadya Andari Editor: Dimas

Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini!

Rambu larangan adalah rambu-rambu lalu lintas yang melarang para pengendara untuk melakukan suatu hal dan rambu larangan biasanya dibuat dengan warna merah yang dikombinasikan hitam, sedangkan latarnya biasanya menggunakan warna putih. Berikut ini adalah beberapa rambu lalu lintas warna merah atau rambu larangan yang sering ditemukan di jalan.

Ini adalah rambu lalu lintas stop. Apabila Anda melihat tanda stop dengan latar yang berwarna merah, maka dilarang untuk melaju atau berkendara pada suatu jalur. Pengendara diharuskan untuk berhenti sejenak atau berhenti sampai kondisi lebih aman dan hal ini dilakukan untuk menghindarkan adanya konflik dalam lalu lintas.

Gambar dilarang masuk

Strip adalah rambu yang melarang pengguna jalan untuk masuk ke suatu tempat dan larangan ini berlaku buat pengendara atau pejalan kaki. Rambu lalu lintas dilarang masuk ini bisa dilanggar oleh pihak yang memiliki pengecualian.

Tanda S biasanya menandakan stop atau berhenti, sedangkan tanda “S” dicoret menandakan jangan berhenti. Apabila anda melihat rambu ini, maka anda tidak boleh berhenti sejenak atau parkir dan apabila anda melanggar, maka anda akan dikenakan tilang sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Gambar p dicoret atau dilarang parkir

Rambu larangan parkir ditandai dengan huruf P besar yang tengahnya dicoret merah. Huruf P tersebut merupakan singkatan dari kata "parkir".

Maknanya adalah tidak ada izin untuk kendaraan manapun untuk berhenti dan memarkirkan kendaraannya di tempat tersebut.

Penting untuk dicatat bahwa peraturan serta sanksi terkait parkir di tepi jalan, bahu jalan, atau penggunaan area jalan telah diatur dalam perundangan daerah setempat dan dikenal sebagai Tempat Parkir Tepi Jalan Umum.

Sebagai contoh, ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 111 Tahun 2010 mengenai Tempat Parkir Umum di Lokasi Milik Pemerintah Daerah, melarang parkir sembarangan di bahu jalan.

Definisi Tempat Parkir Tepi Jalan Umum merujuk pada area yang digunakan untuk memarkir kendaraan dengan memanfaatkan sebagian ruas jalan yang berada di sisi kiri mengikuti arus lalu lintas, atau tempat parkir kendaraan pada bagian tertentu dari badan jalan, gedung, atau area parkir yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi.

Sanksi bagi pelanggaran aturan tentang larangan parkir telah diatur oleh pemerintah. Larangan parkir sembarangan di lokasi tertentu telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Contohnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 mengenai transportasi, yang mengatur larangan parkir sembarangan.

Dalam pelaksanaan urusan transportasi di daerah, Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Dinas.

Penindakan ini berlaku bagi pelanggar yang melakukan hal-hal berikut:

Secara umum, sanksi terhadap kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir di lokasi yang tidak ditetapkan adalah sebagai berikut:

Praktik parkir liar di badan jalan dapat menyebabkan penyempitan ruang lalu lintas. Hal ini mengakibatkan pengurangan kecepatan kendaraan dan berpotensi menimbulkan kemacetan yang merugikan banyak pengguna jalan.

Sanksi yang diberlakukan lebih mengutamakan efek jera bagi pelanggar parkir sembarangan. Mereka dapat dikenai denda maksimal sebesar Rp. 500.000,- sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda ini diberikan melalui tilangan slip biru oleh kepolisian, yang kemudian harus dibayarkan melalui Bank BRI.

Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk menderek kendaraan yang parkir sembarangan melalui petugas Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Tindakan ini sesuai dengan Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.

Kendaraan yang parkir di badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas dapat dipindahkan atau diderek, dengan biaya penderekan menjadi tanggung jawab pelanggar.

Besaran biaya penderekan ini diatur dalam Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, yakni sebesar Rp. 500.000,- per hari per kendaraan yang diderek karena parkir sembarangan. Pembayaran biaya ini dilakukan langsung ke Bank DKI.

Area parkir dilarang merupakan kebijakan yang telah disosialisasikan oleh pemerintah demi menjaga kenyamanan dan keselamatan para pengguna jalan. Terdapat beberapa lokasi yang telah ditetapkan dengan rambu "Dilarang Parkir" guna memastikan kepatuhan terhadap aturan ini. Berikut adalah sepuluh lokasi yang termasuk dalam ketentuan tersebut:

Sepuluh area yang dilarang untuk parkir telah diatur dalam Undang-Undang. Namun, bagaimana jika terjadi keadaan darurat, seperti mobil tiba-tiba mogok di area tersebut?

Penting untuk diketahui, dalam Pasal 121 Bagian Kedua dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dijelaskan mengenai parkir yang diizinkan dalam kondisi darurat.

Pasal ini menegaskan bahwa apabila kendaraan bermotor terpaksa parkir karena situasi darurat, pengemudi wajib menandai dengan segitiga pengaman, lampu peringatan bahaya, atau tanda peringatan lainnya.

Namun, masalah sering muncul terkait parkir di belakang, sebelum, atau sesudah rambu. Banyak yang salah mengira bahwa aturan dari rambu hanya berlaku di bawahnya. Namun, parkir di belakang, sebelum, atau sesudah rambu tetap dianggap pelanggaran menurut aturan yang berlaku, dan dapat berujung pada denda.

Ketika mesin mati dan pengendara meninggalkan kendaraan meskipun hanya untuk beberapa meter atau menit saja, itulah yang dianggap sebagai parkir.

Jika ada rambu di area parkir, aturan dilarang parkir berlaku di sekitar area hingga terlihat rambu lalu lintas berikutnya. Meskipun demikian, masih diperbolehkan untuk berhenti di area tersebut dengan syarat mesin mobil tetap hidup dan lampu sein dinyalakan sebagai tanda peringatan.

Wajib Mengikuti Arah yang Ditunjuk: Belok Kiri

Gambar rambu perintah wajib mengikuti arah yang ditunjuk, belok kiri

Tanda rambu lalu lintas wajib mengikuti arah yang ditunjuk, belok kiri, mengharuskan pengendara untuk membelokkan kendaraan ke arah kiri.

Rambu Dilarang Balik Arah

Rambu dilarang balik arah menjadi salah satu rambu yang paling banyak diabaikan para pengendara kendaraan bermotor di jalan.

Rambu ini dibuat agar para masyarakat Indonesia tidak memutar jalan di posisi berbahaya, serta untuk mencegah kemacetan akibat adanya antrian kendaraan yang ingin memutar balik.

Oleh karena itu, sebaiknya pengguna kendaraan memutar balik di putaran balik yang sudah ditentukan.

Rambu dilarang balik arah ini bisa Carmudian temui saat di jalan persimpangan atau jalan searah untuk melarang pengemudi baik kendaraan bermotor maupun tidak bermotor berbalik arah.